Palu- Setelah hampir 10 tahun melakukan
aktivitas perambahan hutan di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi
Tengah, Aminudin akhirnya menyerahkan diri kepada petugas BBTNLL dan bersedia diproses
sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Kehutanan mengamankan alat-alat yang dipakai Aminudin bercocok tanam didalam kawasan Taman Nasional.Foto:AMAR SAKTI |
Pria berumur 56 tahun ini, melakukan perambahan di kawasan
Taman Nasional seputar Dusun Sadaunta, Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten
Sigi. Aktivitas itu dilakukan sejak 2004
silam dan sampai saat ini, luas kawasan yang dirambah mencapai sekira 4
hektare, dan telah ditanami kakao dan
palawija.
Kepada pihak BBTNLL, Aminudin mengaku
kalau dirinya terpaksa melakukan hal itu, untuk dapat memberi nafkah
anak dan istrinya. “Dulu ada tanahku tapi digusur karena pelebaran jalan ke
Kecamatan Lindu dan tidak ada ganti
rugi,” ujarnya.
Kepala Kepala Bidang Teknis konservasi
BBTNLL Ahmad Yani, Rabu (5/11/2014), mengatakan, aktivitas
perambahan di kawasan Taman Nasional itu telah dilakukan tersangka sejak 2004,
bersama rekannya yakni Husen dan Mansur. Hanya saja, kata Ahmad setelah
mendapat teguran dari petugas di lapangan (Polisi Kehutanan), maka Husen dan
Mansur menghentikan perambahan itu.
“Padahal kita sudah berikan teguran baik lisan
maupun tertulis, tetapi Aminudin terus melakukan perambahan, hingga luas
rambahannya mencapai empat hektare,” katanya.
Lahan berjarak sekitar 500 meter dari jalan poros Palu-Kulawi itu, awalnya ditanami tersangka tanaman palawija seperti kacang, jagung namun lama kelamaan dilahan tersebut juga telah ditanami coklat.
Lahan berjarak sekitar 500 meter dari jalan poros Palu-Kulawi itu, awalnya ditanami tersangka tanaman palawija seperti kacang, jagung namun lama kelamaan dilahan tersebut juga telah ditanami coklat.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU
Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. “Dengan adanya perambahan di kawasan
Taman Nasional itu, bukan hanya melanggar undang undang tetapi yang terpenting
adalah dapat mengakibatkan longsor sehingga dapat merugikan masyarakat
lainnya,” pungkas Ahmad Yani.
Aminudin hanyalah sebagian kecil dari
masyarakat yang telah merusak kawasan Taman Nasional, hanya karena alasan
“perut”, jika memang benar karena alasan tersebut?Sebaiknya pemerintah mencarikan
solusi, bagi masyarakat sekitar hutan sehingga kedepannya tidak ada lagi
perambahan di dalam kawasan Taman Nasional.
Serta program-program bantuan dan pemberdayaan bagi
masyarakat sekitar hutan, semestinya betul-betul menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat serta tepat sasaran,
bukan malah “disunat” dan masuk ke kantong segelintir oknum.