Senin, 10 November 2014

Kakek Menyerahkan Diri, Setelah 10 Tahun Merambah TNLL



Palu- Setelah hampir 10 tahun melakukan aktivitas perambahan hutan di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah, Aminudin akhirnya menyerahkan diri kepada petugas BBTNLL dan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Kehutanan mengamankan alat-alat yang dipakai Aminudin bercocok tanam didalam kawasan Taman Nasional.Foto:AMAR SAKTI

Pria berumur  56 tahun ini, melakukan perambahan di kawasan Taman Nasional seputar Dusun Sadaunta, Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Aktivitas itu dilakukan sejak 2004  silam dan sampai saat ini, luas kawasan yang dirambah mencapai sekira 4 hektare, dan telah  ditanami kakao dan palawija.

Kepada pihak BBTNLL, Aminudin mengaku kalau dirinya terpaksa melakukan hal itu, untuk dapat memberi nafkah anak dan istrinya. “Dulu ada tanahku tapi digusur karena pelebaran jalan ke Kecamatan Lindu dan tidak  ada ganti rugi,” ujarnya.

Kepala Kepala Bidang Teknis konservasi BBTNLL Ahmad Yani, Rabu (5/11/2014), mengatakan, aktivitas perambahan di kawasan Taman Nasional itu telah dilakukan tersangka sejak 2004, bersama rekannya yakni Husen dan Mansur. Hanya saja, kata Ahmad setelah mendapat teguran dari petugas di lapangan (Polisi Kehutanan), maka Husen dan Mansur menghentikan perambahan itu.

 “Padahal kita sudah berikan teguran baik lisan maupun tertulis, tetapi Aminudin terus melakukan perambahan, hingga luas rambahannya mencapai empat hektare,” katanya.
Lahan berjarak sekitar 500 meter dari jalan poros Palu-Kulawi itu, awalnya ditanami tersangka tanaman palawija seperti kacang, jagung namun lama kelamaan dilahan tersebut juga telah ditanami coklat.

 Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. “Dengan adanya perambahan di kawasan Taman Nasional itu, bukan hanya melanggar undang undang tetapi yang terpenting adalah dapat mengakibatkan longsor sehingga dapat merugikan masyarakat lainnya,” pungkas Ahmad Yani.

Aminudin hanyalah sebagian kecil dari masyarakat yang telah merusak kawasan Taman Nasional, hanya karena alasan “perut”, jika memang benar karena alasan tersebut?Sebaiknya pemerintah mencarikan solusi, bagi masyarakat sekitar hutan sehingga kedepannya tidak ada lagi perambahan di dalam kawasan Taman Nasional.

Serta program-program bantuan dan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar hutan, semestinya betul-betul menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat serta tepat sasaran, bukan malah “disunat” dan masuk ke kantong segelintir oknum.